Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menyatakan banding atas hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan banding pada Selasa (22/7/2025).
“Iya kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Vonis Penjara 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong di Kasus Korupsi Importasi Gula
Ari mengatakan, pihaknya bahkan akan mengajukan banding jika Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu hari.
“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari menegaskan.
Jaksa Belum Bersikap
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang saat dihubungi Kompas.com.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Tom Lembong.
Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Majelis hakim menilai, tindakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempersoalkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong, menurut hakim, tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Hakim Simpulkan Kebijakan Importasi Gula Kristal Mentah Tom Lembong Melawan Hukum
Banyak pihak, termasuk pegiat antikorupsi melihat putusan tersebut kontroversial. Di antaranya karena hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/20/20050131/tom-lembong-akan-banding-vonis-45-tahun-penjara-jaksa-masih-pikir-pikir.
Selanjutnya: Celios: Kredit Macet Kopdes Bisa Capai Rp 28 Triliun di Tahun Keenam
Menarik Dibaca: New! Promo Hoka Ichiman Royale di HokBen+, Yakimeshi Ori/Spicy Mulai Rp 27.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News