kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

YLKI: Syarat vaksinasi untuk akses layanan publik belum tepat dilaksanakan saat ini


Selasa, 27 Juli 2021 / 19:59 WIB
YLKI: Syarat vaksinasi untuk akses layanan publik belum tepat dilaksanakan saat ini
ILUSTRASI. Calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, syarat menunjukkan kartu vaksinasi untuk mengakses semua layanan publik belum tepat jika diterapkan saat ini.

Sudaryatmo mengatakan, jika melihat praktek di negara lain seperti di Singapura ketentuan tersebut memang sudah diterapkan. Namun bagi Indonesia yang angka vaksinasi nya masih terbilang rendah belum tepat dilakukan. Apalagi, lanjut Susaryatmo, akses vaksinasi yang sudah cukup baik baru wilayah DKI Jakarta dan Bali.

“Ketentuan vaksin sebagai syarat akses pelayanan publik hanya bisa diterapkan kalau rasio coverage vaksinasinya (dosis lengkap) sudah di atas 50%,” ujar Sudaryatmo saat dihubungi, Selasa (27/7).

Sementara itu, Sudaryatmo menilai perlu adanya sejumlah pertimbangan jika menunjukkan kartu vaksinasi menjadi syarat untuk masuk pada layanan publik tertentu. Pertama, pertimbangan kenyamanan bersama. Tentunya ada rasa nyaman jika berada pada lingkungan yang telah divaksinasi.

Kedua, perlunya pertimbangan jenis layanan publik apa saja yang perlu menunjukkan kartu vaksinasi jika ingin mengaksesnya. “Jadi kalau dia masuk jenis layanan publik esensial sementara dia tidak bisa mengakses hanya gara-gara dia belum divaksin ini bisa jadi persoalan,” ucap Sudaryatmo.

Baca Juga: Pengamat tolak usulan mal buka dengan syarat sertifikat vaksin

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Ini dilakukan agar penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dapat dipercepat dan memulihkan ekonomi Indonesia.

Kadin pun berharap, agar perusahaan yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pekerjanya dapat mengoperasikan usaha 100%. "Harapannya adalah kalau yang sudah dilakukan vaksinasi di perusahaan, itu bisa terus kita berjalan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Rencana tersebut disampaikan Arsjad dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu akan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depan. Pasalnya, saat ini terdapat pelaku usaha yang semakin kesulitan dengan pembatasan yang dilakukan. Meski begitu, Arsjad mengaku memahami tindakan pemerintah dalam melakukan pembatasan.

Arsjad menerangkan harapan pelaku usaha, sektor esensial dan orientasi ekspor dapat beroperasi 100% bila pekerja sudah divaksin. Selain itu, harapannya juga pusat belanja dan mal dapat kembali buka bila seluruh pekerjanya telah divaksin. "PPKM kami dukung, tapi bersamaan tolong dipikirkan bagaimana roda ekonomi tetap bisa berjalan," terang Arsjad.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 27 Juli, sebanyak 45.278.549 orang telah mendapat vaksinasi ke-1. Serta 18.666.343 orang telah mendapat vaksinasi ke-2 (dosis lengkap). Adapun target vaksinasi adalah 208.265.720 orang.

Selanjutnya: Ombudsman: Usulan sertifikat vaksin jadi syarat masuk pusat belanja bisa diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×