kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Pengamat tolak usulan mal buka dengan syarat sertifikat vaksin


Selasa, 27 Juli 2021 / 19:48 WIB
Pengamat tolak usulan mal buka dengan syarat sertifikat vaksin
ILUSTRASI. Petugas memeriksa bukti vaksinasi pengunjung. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menolak usulan dibukanya pusat belanja dam mal dengan syarat pengunjung telah divaksin virus corona (Covid-19).

Hal itu dinilai bertentangan dengan upaya pembatasan kegiatan yang dilakukan pada saat ini. Sehingga berpotensi akan kembali meningkatkan kasus Covid-19. "Kalau karantina (pembatasan) setengah-setengah mending tidak usah, dibuka saja semua," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7).

Agus menyebut aturan yang ada saat ini merupakan hasil lobi dari berbagai pihak. Sehingga aturan tidak dibuat secara tegas dengan pelonggaran yang tidak dapat dipastikan pengawasannya.

Sertifikat vaksin juga dinilai bukan menjadi alasan seseorang dapat melakukan kegiatan secara normal. Pasalnya orang yang telah mendapatkan vaksin masih tetap berpotensi terpapar Covid-19 meski dengan gejala yang lebih ringan. "Jangan semena-mena, jalan-jalan ke sana ke sini, makan dimana, berkerumun, tidak pakai masker," ungkap Agus.

Baca Juga: Pembukaan mal dengan syarat sertifikat vaksin tak akan dongkrak pengunjung

Asal tahu saja, sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan usulan terkait sertifikat vaksin tersebut. Hal itu disampaikan untuk dapat membuka kembali mal dan pusat belanja sehingga menggerakkan roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Namun, hingga saat ini aturan tersebut masih belum diputuskan oleh pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 saat ini. Sebagai informasi, saat ini lonjakan kasus masih terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan 45.203 kasus positif Covid-19. Sementara itu kasus aktif harian turun 3.994 kasus sehingga total terdapat 556.281 kasus aktif. Indonesia juga kembali mencetak rekor kasus sembuh sebanyak 47.128 kasus. Namun, kasus kematian juga kembali mencapai angka tertinggi sebanyak 2.069 kasus.

Selanjutnya: Ombudsman: Usulan sertifikat vaksin jadi syarat masuk pusat belanja bisa diterapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×