Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menilai usulan sertifikat vaksin virus corona (Covid-19) jadi syarat masuk mal atau pusat belanja memungkinkan diterapkan.
Usulan tersebut dinilai memungkinkan untuk alasan keamanan dan mencegah penularan Covid-19 di pusat belanja. Ombudsman menilai, usulan tersebut baik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"Terkait wacana dengan syarat sertifikasi vaksinasi sebagai syarat mengakses mal dan pusat belanja, sangat dimungkinkan," ujar anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7).
Baca Juga: Update syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan komuter hingga 2 Agustus 2021
Meski begitu, Indraza menyebut, perlu ada pengecualian bagi sejumlah orang. Pasalnya saat ini vaksinasi belum dilakukan secara merata di wilayah Indonesia sehingga akan memberikan diskriminasi.
Keterbatasan stok vaksin masih membuat sebagian orang belum memiliki kesempatan divaksinasi. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin.
"Hal ini dengan catatan tambahan yaitu jika ada orang yang belum melakukan vaksinasi karena belum mendapatkan giliran atau kendala kesehatan, juga diperbolehkan dengan misalnya dilengkapi surat keterangan," terang Indraza.
Indraza berharap, aturan tersebut bila ditetapkan harus dibuat dengan tegas dan jelas. Sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik di lapangan.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan usulan terkait sertifikat vaksin tersebut. Hal itu disampaikan untuk dapat membuka kembali mal dan pusat belanja sehingga menggerakkan roda ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya: Masih berlaku, ini cara membuat STRP DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News