kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

YLKI nilai kewenangan yang diberikan ke BPKN belum kuat melindungi konsumen


Kamis, 07 Februari 2019 / 18:06 WIB
YLKI nilai kewenangan yang diberikan ke BPKN belum kuat melindungi konsumen


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewenangan yang diberikan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum maksimal. Hal ini bisa menjadi hambatan bagi kinerja BPKN ke depannya. 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dukungan anggaran, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang BPKN, tidak akan berdampak signifikan pada lembaga ini dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Dukungan anggaran itu bukan satu-satunya yang dapat meningkatkan kinerjnya BPKN,"ujar Tulus kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Ia mengatakan kewenangan yang diberikan kepada BPKN belum memperkuat upaya perlindungan konsumen.  Menurutnya banyak faktor lain yang harus diperkuat seperti independensi dan sebagainya. 

BPKN dipilih melalui usulan menteri kepada presiden yang kemudian diajukan kepada DPR. Menteri yang memberikan usulan wajib untuk membuat tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN. 

Anggota berasal dari unsur pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), akademisi, dan tenaga ahli dengan memperhatikan keseimbangan. Masa jabatan anggota BPKN adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×