kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Kemnag akan bentuk satgas penanganan masalah umrah


Senin, 05 November 2018 / 22:48 WIB
Kemnag akan bentuk satgas penanganan masalah umrah
ILUSTRASI. Umrah Ramadan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemnag) akan membentuk satuan tugas penanganan masalah penyelenggaraan umrah (Satgas Umrah). Nota kesepahaman pembentukan satgas ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfu Hatim mengatakan, nota kesepahaman ini akan melibatkan sejumlah kementerian di antaranya kementerian perdagangan, kementerian pariwisata, kementerian luar negeri, kementerian hukum dan HAM,  serta kementerian komunikasi dan informatika.

Selain itu, akan dilibatkan juga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK)  dan badan perlindungan konsumen nasional (BPKN). Dalam focus group discussion (FGD) turut dihadiri oleh utusan dari masing-masing Kementerian/Lembaga Negara (K/L).

"Ada sejumlah persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan konsolidasi dari para pihak untuk pencegahan dan penanganannya," terang Arfi Hatim melalui siaran pers, Senin (5/11).

Menurut Arfi,  nota kesepahaman ini diperlukan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi K/L dalam melakukan penanganan masalah umrah. Harapannya, penanganan masalah bisa lebih terintegrasi dan sistematis sehingga potensi permasalahan bisa diminimalisir.

Beberapa isu yang muncul dalam pembahasan adalah terkait perbedaan satgas umrah ini dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Namun Arfi menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bersifat khusus menyangkut persoalan penyelenggaraan umrah.

"Nota kesepahaman ini bersifat khusus, dibentuk untuk lebih fokus pada penanganan masalah umrah. Kalau SWI lebih umum,  menyangkut beragam bentuk penghimpunan dana masyarakat dan investasi," tuturnya.

Melalui nota kesepahaman ini,  lanjut Arfi,  diharapkan bisa dilakukan deteksi dini terkait aktivitas investasi dalam pengelolaan dana umrah yang dihimpun dari masyarakat.

Faktanya, di antara persoalan yang muncul adalah aktivitas non perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang melakukan penggalangan dana umrah.

"Nota kesepakatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara kementerian agama dengan K/L terkait," tuturnya.

Usulan lain yang berkembang dalam pembahasan ini adalah kemungkinan untuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan. Akan hal ini, Kasi Pengawasan Umrah Ali Makhzumi mengatakan, nota kesepahaman ini diorientasikan deteksi dini dan pencegahan persoalan umrah. Adapun MA dan Kejaksaan pada aspek penegakan hukum.

Meski demikian,  masukan yang ada akan dipertimbangkan dalam pembahasan dan perbaikan berikutnya. "Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pencegahan dan penanganan masalah umrah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×