kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

YLKI Minta Pemerintah Tidak Ambigu Mengenakan Cukai Minuman Berpemanis


Selasa, 19 Desember 2023 / 15:28 WIB
YLKI Minta Pemerintah Tidak Ambigu Mengenakan Cukai Minuman Berpemanis
ILUSTRASI. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pemerintah dalam memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pemerintah dalam memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hanya saja, pemerintah kembali mematok target cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 4,39 triliun. Seharusnya, target ini tentu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pungutan cukai MBDK di tahun depan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk tidak ambigu dalam mengenakan kebijakan tersebut. Pasalnya, pungutan cukai MBDK merupakan bentuk kebijakan untuk melindungi masyarakat dari tingginya prevalensi penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus.

"Pemerintah pun seharusnya tidak bergeming dengan upaya intervensi oleh pihak industri, tersebab pengenaan cukai pada MBDK tidak akan menggerus produksi MBDK," ujar Tulus dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Baca Juga: Ditunda Tahun Ini, Cukai Plastik dan MBDK Bisa Berlaku Tahun Depan?

Toh, kata Tulus, efek dari pengenaan cuka tidak terlampau signifikan dan konsumen akan bermigrasi menjadi konsumen air minum dalam kemasan (AMDK).

Selain itu, YLKI juga telah melakukan survei di 10 kota di Indonesia pada pertengan Juni 2023 lalu. Tercatat, sebanyak 58% responden mendukung terhadap wacana pengenaan cukai pada MBDK.

"Artinya yang mendukung jauh lebih tinggi, daripada yang tidak mendukung cukai MBDK, karena hanya 42% saja," katanya.

Ia melihat, perilaku dan fenomena konsumsi MBDK di Indonesia, khususnya di kalangan anak dan remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Mudahnya akses pembelian produk MBDK menjadi salah satu faktir penentu konsumen dalam mengonsumsi MBDK.

Tidak hanya itu, dukungan publik terhadap wacana pengenaan cukai MBDK juga sangat tinggi. Dan dari sisi perilaku, satu dari lima konsumen yang disurvei mengatakan bahwa dirinya akan mengurangi konsumsi MBDK, bahkan meninggalkan konsumsi MBDK.

"Dengan kata lain, pengenaan cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi MBDK cukup efektif. Pengenaan cukai pada MBDK sudah sangat urgen untuk melindungi masyarakat konsumen Indonesia," terang Tulus.

Baca Juga: Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp 6,24 Triliun Mulai 2024, Jadi Diterapkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×