kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Lokapasar


Selasa, 06 Februari 2024 / 15:14 WIB
KPPU Dalami Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman di Lokapasar
ILUSTRASI. KPPU mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman antar barang di platform e-commerce/Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mendalami dugaan monopoli jasa pengiriman antar barang di salah satu platform lokapasar. 

Komisioner KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, sebelumnya konsumen bisa memilih penyedia jasa kirim di platform tersebut. Yakni ada pilihan penyedia, pilihan pelayanan dan harga yang ditawarkan oleh masing - masing penyedia. 

Namun, sejak tahun 2021, ada kebijakan yang dilakukan oleh di mana konsumen tidak bisa memilih lagi penyedia jasa kirim. Konsumen juga hanya bisa melihat layanan yang ditampilkan untuk mengirim barang. 

"Sebelumnya pilihan harga dan pilihan penyedia terbuka, tapi pada saat kebijakan itu dilakukan sehingga ini tertutup," ujar Gopprera dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Baca Juga: Kisah Guru Honorer yang Merubah Hidup melalui Shopee Affiliate dan Shopee Live

Gopprera menjelaskan, adanya dugaan perilaku yang dilakukan menghambat persaingan di antara penyedia jasa kirim. Sebab, terdapat salah satu penyedia jasa kirim yang terkait dengan penyelengara lokapasar.

"Dugaan kita ada algoritma yang diarahkan kepada perusahaan jasa kirim yang terkait dengan platform," ucap Gopprera.

Gopprera mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pemberkasan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses akan berlanjut ke tahap persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×