kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 21:00 WIB
WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.

Baca Juga: Petani tembakau kecam kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021

Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai. Selain itu juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok khususnya di usia 10 tahun-18 tahun.

“Instrumen cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara lewat dukungan program pembangunan nasional,” jelas Sarno dalam diskusi daring, Jumat (16/10).

Pengendalian konsumsi lewat instrumen kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang menargetkan adanya prevalensi merokok anak dan remaja yang bisa menurun 8,7% di tahun 2024.

“Sehingga dengan pengenaan cukai hasil tembakau dapat meningkatkan harga rokok sehingga lebih tidak terjangkau untuk dibeli,” katanya.

Sayangnya, Sarno belum bisa memastikan berapa persen kenaikan cukai rokok di tahun depan yang akan direncanakan oleh pemerintah.

Namun, ia menjabarkan, beberapa penelitian menunjukan untuk bisa menurunkan konsumsi rokok rata-rata kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan adalah sekitar 10%. Sehingga apabila tarif cukai rokok dinaikan 10% maka dampaknya akan menurunkan rata-rata 1%-2% konsumsi rokok.

“Ini juga dibuktikan dari data 2013 sampai 2018 penurunan konsumsi rokok turun 1%-2% dengan kenaikan tarif cukai rokok sekitar 10%. Kalau tahun depan berapa kenaikan tarif cukai belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap pembahasan, setelah itu akan di bawa ke Menko Perekonomian,” ujar Sarno.

Sementara itu, Jeremias N Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, untuk bisa menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok pada anak, WHO merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% setiap tahunnya.

“Kenaikan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan, setidaknya 25% per tahun agar memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi rokok pada anak dan remaja,” ujar Paul, dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).

Baca Juga: Usulan HJE rokok sebesar 100% dinilai kurang tepat

Ia juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan atau melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya sebanyak 5 layer. Sebagai informasi, saat ini layer cukai rokok di Indonesia adalah sebanyak 10 layer.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun serta melakukan simplifikasi cukai rokok menjadi 5 layer, Ia memproyeksikan, potensi penerimaan negara dari cukai rokok bisa mencapai Rp 254,8 triliun di 2022.

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Renny Nurhasana menambahkan, apabila harga rokok masih terjangkau dan mudah dibeli oleh anak-anak atau remaja maka dampak konsumsi rokok akan mengakibatkan perokok anak semakin meningkat, stunting meningkat, kemiskinan meningkat, hingga terganggunya program bantuan sosial.

Renny menyarankan agar kenaikan tarif cukai rokok harus meningkatkan harga rokok sehingga tidak terjangkau dan dapat menurunkan konsumsi rokok. Selain itu, struktur cukai juga harus dirancang untuk dikaitkan dengan perilaku konsumsi yang ditargetkan bisa meningkatkan kesehatan.

Ia menambahkan, Indonesia harus melakukan secara konsisten untuk melakukan kenaikan cukai rokok. Karena dengan kenaikan tarif cukai rokok dan harga yang tidak terjangkau maka perokok akan berhenti merokok.

“Kenaikan harga rokok menjadi Rp 60.000 per bungkus akan membuat 66% perokok berhenti membeli, dan kenaikan menjadi Rp 70.000 per bungkus akan mendorong 74% perokok berhenti membeli,” imbuhnya.

Selanjutnya: Penyederhanaan cukai bisa merusak struktur industri hasil tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×