kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 21:00 WIB
WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

Ia juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan atau melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya sebanyak 5 layer. Sebagai informasi, saat ini layer cukai rokok di Indonesia adalah sebanyak 10 layer.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun serta melakukan simplifikasi cukai rokok menjadi 5 layer, Ia memproyeksikan, potensi penerimaan negara dari cukai rokok bisa mencapai Rp 254,8 triliun di 2022.

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Renny Nurhasana menambahkan, apabila harga rokok masih terjangkau dan mudah dibeli oleh anak-anak atau remaja maka dampak konsumsi rokok akan mengakibatkan perokok anak semakin meningkat, stunting meningkat, kemiskinan meningkat, hingga terganggunya program bantuan sosial.

Renny menyarankan agar kenaikan tarif cukai rokok harus meningkatkan harga rokok sehingga tidak terjangkau dan dapat menurunkan konsumsi rokok. Selain itu, struktur cukai juga harus dirancang untuk dikaitkan dengan perilaku konsumsi yang ditargetkan bisa meningkatkan kesehatan.

Ia menambahkan, Indonesia harus melakukan secara konsisten untuk melakukan kenaikan cukai rokok. Karena dengan kenaikan tarif cukai rokok dan harga yang tidak terjangkau maka perokok akan berhenti merokok.

“Kenaikan harga rokok menjadi Rp 60.000 per bungkus akan membuat 66% perokok berhenti membeli, dan kenaikan menjadi Rp 70.000 per bungkus akan mendorong 74% perokok berhenti membeli,” imbuhnya.

Selanjutnya: Penyederhanaan cukai bisa merusak struktur industri hasil tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×