kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 21:00 WIB
WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

Ia juga merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan atau melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Menurutnya, cukai rokok di Indonesia seharusnya hanya sebanyak 5 layer. Sebagai informasi, saat ini layer cukai rokok di Indonesia adalah sebanyak 10 layer.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun serta melakukan simplifikasi cukai rokok menjadi 5 layer, Ia memproyeksikan, potensi penerimaan negara dari cukai rokok bisa mencapai Rp 254,8 triliun di 2022.

Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Renny Nurhasana menambahkan, apabila harga rokok masih terjangkau dan mudah dibeli oleh anak-anak atau remaja maka dampak konsumsi rokok akan mengakibatkan perokok anak semakin meningkat, stunting meningkat, kemiskinan meningkat, hingga terganggunya program bantuan sosial.

Renny menyarankan agar kenaikan tarif cukai rokok harus meningkatkan harga rokok sehingga tidak terjangkau dan dapat menurunkan konsumsi rokok. Selain itu, struktur cukai juga harus dirancang untuk dikaitkan dengan perilaku konsumsi yang ditargetkan bisa meningkatkan kesehatan.

Ia menambahkan, Indonesia harus melakukan secara konsisten untuk melakukan kenaikan cukai rokok. Karena dengan kenaikan tarif cukai rokok dan harga yang tidak terjangkau maka perokok akan berhenti merokok.

“Kenaikan harga rokok menjadi Rp 60.000 per bungkus akan membuat 66% perokok berhenti membeli, dan kenaikan menjadi Rp 70.000 per bungkus akan mendorong 74% perokok berhenti membeli,” imbuhnya.

Selanjutnya: Penyederhanaan cukai bisa merusak struktur industri hasil tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×