kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Waspada hoax untuk pencitraan di tahun politik


Senin, 08 Januari 2018 / 08:30 WIB
Waspada hoax untuk pencitraan di tahun politik


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi sudah meminta maaf karena pernyataannyamenimbulkan kebingungan di masyarakat. Seusai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, kepada wartawan Djoko mengaku dirinya tidak mempermasalahkan apabila masyarakat membuat kabar bohong atau hoax yang positif dan membangun.

Menurutnya, para praktisi hubungan masyarakat (humas)tidak menggunakan istilah hoax membangun untuk melegalkan berita bohong sebagai pencitraan perusahaan atau klien. “Hoax adalah berita bohong dan itu melanggar kode etik kehumasan,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) Suharjo Nugroho dalam siaran pers,Sabtu (6/1).

Jojo, - panggilan Suharjo- menegaskan, fenomena hoax di Indonesia ini masih sulit sekali  diredam. Nah, menjelang tahun politik di tahun ini, pencitraan politikus melalui hoax disinyalir akan semakin banyak. Jojo mengingatkan kepada para konsultan  humas yang terjun membela kandidat politik tertentu agar memiliki etika profesi yang membatasi sepak terjangnya agar tidak kebablasan membuat hoax untuk pencitraan.  “Mulai tahun ini  mulai panas pilkada, praktisi atau konsultan humas ada yang membela satu pihak, yang lain bela pihak lawan, ini perlu berpedoman pada etika humas yang membatasi, jika tidak kita akan saling perang hoax dengan segala jurus tanpa ada batasan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×