kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,49   5,85   0.63%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wapres sebut usulan pemekaran daerah masih ditunda sementara


Kamis, 03 Desember 2020 / 22:50 WIB
Wapres sebut usulan pemekaran daerah masih ditunda sementara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hingga saat ini pemerintah masih menunda sementara (moratorium) usulan pemekaran daerah baru. Hal ini dikarenakan masih banyak daerah otonom baru (DOB) yang belum mandiri dan sumber pendapatannya bergantung pada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Lebih lanjut Ma'ruf menerangkan,  moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah, dimana porsinya masih berada di bawah dana transfer pusat.

Baca Juga: Jokowi tekankan peran BI genjot ekonomi di tengah pandemi Covid-19

Selain itu, alasan lainnya adalah karana kemampuan keuangan negara belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Ma'ruf.

Karenanya, dia menjelaskan pemerintah tengah menganalisis secara menyeluruh mengenai dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Menurutnya, pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

Dia menjelaskan terdapat pemberian dana desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp 71,2 triliun rupiah, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1%. "Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya," jelas Ma'ruf.

Lebih lanjut Ma'ruf pun mengatakan bila nanti pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

Baca Juga: YLKI, Yayasan Lentera Anak adukan Menkes Terawan ke Ombudsman, soal apa?

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” kata Ma'ruf.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, menilai bahwa pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar, seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang. Untuk itu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi, maka hal tersebut akan memberikan kontraksi pada usulan pembentukan DOB.

“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” kata Tito.

Selanjutnya: Presiden Jokowi serahkan 18 nama calon Ombudsman 2020-2025 ke DPR, ini daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×