kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Kementerian Keuangan Umumkan Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Besok


Rabu, 02 Juli 2025 / 21:29 WIB
Kementerian Keuangan Umumkan Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS Besok
ILUSTRASI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Kementerian Keuangan akan umumkan panitia seleksi Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.?


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan umumkan panitia seleksi Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Berdasarkan undangan yang diterima Kontan, penetapan panitia tersebut bakal diumumkan besok Kamis (3/7) secara daring.

Seperti diketahui, hari ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk menunda penetapan calon anggota DK LPS.

Padahal di hari tersebut telah dilaksanakan uji kelayakan terhadap dua calon ketua DK LPS, yakni Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution.

Baca Juga: DPR Tunda Penetapan Wakil Dewan Komisioner LPS, Ada Apa?

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, ini karena penetapan tersebut harus dilakukan bersamaan dengan tiga calon anggota DK LPS non ex officio lain. 

Memang, merujuk Pasal 65 Ayat 1 huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), anggota DK LPS harus terdiri dari tujuh anggota.

Anggota tersebut terdiri dari satu orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, satu orang ADK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditunjuk oleh Ketua DK OJK, dan satu orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk oleh Gubernur BI. 

Keempat sisanya, atau non ex officio, harus berasal dari internal dan/atau eksternal LPS.

Namun karena baru ada satu calon, Kementerian Keuangan perlu untuk menjaring tiga calon anggota DK LPS lain.

Keempatnya kata Misbakhun harus melalui proses penetapan di dalam internal masing-masing.

“Kalau kita sekarang menetapkan sementara tiga lainnya belum maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka penetapan ini yang satu orang ini kita tunda sampai kemudian yang tiga kita pilih secepatnya,” jelas Misbakhun, Rabu (2/7).

Untuk itu, Kemenkeu dengan segera mengumumkan pansel tersebut besok.

Adapun, anggota DK LPS non ex officio saat ini diduduki oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua dan Didik Madiyono sebagai anggota DK bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.

Baca Juga: Indeks Menabung Konsumen Kembali Menguat pada Juni 2025, LPS Beberkan Pendorongnya

Selanjutnya: Negosiasi Dagang AS Jelang Tenggat Waktu, Ekonom Perkirakan Trump Kemungkinan Tunda

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Snail Mucin untuk Wajah, Benarkah Ampuh Mengatasi Jerawat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×