kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI, Yayasan Lentera Anak adukan Menkes Terawan ke Ombudsman, soal apa?


Kamis, 03 Desember 2020 / 16:54 WIB
YLKI, Yayasan Lentera Anak adukan Menkes Terawan ke Ombudsman, soal apa?
ILUSTRASI. YLKI, Yayasan Lentera Anak dan Yayasan Kakak mengadukan Menkes Terawan Agus Putranto ke Ombudsman RI.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat sipil melaporkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ke Ombudsman RI. Laporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Terawan tidak merespons somasi tentang perbaikan kebijakan.

Kelompok masyarakat sipil itu antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Yayasan Lentera Anak (YLA); Yayasan Kepedulian Untuk Anak Surakarta (Yayasan Kakak); Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia; Komnas Perlindungan Anak.

Kelima lembaga itu menyomasi Terawan agar Kementerian Kesehatan menyelesaikan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Melalui kuasa hukumnya, Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia, mereka mendaftarkan laporan yang intinya menyebutkan bahwa Menkes Terawan diduga telah melakukan maladministrasi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Baca Juga: Presiden Jokowi serahkan 18 nama calon Ombudsman 2020-2025 ke DPR, ini daftarnya

Dalam hal ini, masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong terjadinya revisi PP109/2012. Revisi PP ini dinilai mendesak harus segera dilakukan demi penurunkan prevalensi perokok, terutama perokok anak yang jumlahnya terus naik. Apalagi, revisi PP 109/2012 adalah amanat Keppres No 9 tahun 2018.

Dalam laporannya, kelima pelapor yang diwakili SAPTA Indonesia mengharapkan Ombudsman RI untuk dapat:

1. Melakukan investigasi secara mendalam tentang dugaan maladminstrasi Kementerian Kesehatan RI cq Menteri Kesehatan RI terkait proses Revisi PP 109/2012.

2. Melaporkan hasil investigasi yang dimaksud dalam poin 1 kepada pelapor dan/atau Kuasa hukum pelapor.

3. Membantu memediasi pertemuan Pelapor dan terlapor agar segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 secara cepat. Urgensi dari peraturan ini akan menjadi upaya yang melindungi dan membatasi dampak buruk dari produk tembakau bagi anak-anak serta generasi muda bangsa Indonesia.

“Melalui laporan ini kami harapkan Ombudsman dapat membantu kami untuk menunjukkan bagaimana sikap Kemenkes yang tidak punya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak Indonesia melalui PPNomor 109/2012. Mereka lalai, mereka tidak patuhi perintah presiden, mereka otoritas kesehatan yang tidak pantas duduk di kursinya saat ini,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).

Selanjutnya: Ombudsman sebut banyak Kabupaten/Kota yang belum salurkan APD jelang pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×