kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Wamenaker Noel Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Jelaskan Kronologinya


Jumat, 22 Agustus 2025 / 18:18 WIB
Wamenaker Noel Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Jelaskan Kronologinya
ILUSTRASI. Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20–21 Agustus 2025, di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Dari operasi itu, KPK mengamankan 14 orang.

“Dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 20 dan 21 Agustus, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 170 Juta dan US$ 2.201 Dalam OTT Wamenaker Noel

Dari 14 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel. Sebelum penetapan tersangka, KPK terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan bermotor roda empat, uang tunai Rp 170 juta, serta US$ 2.201.

Atas temuan tersebut, KPK menyimpulkan adanya praktik dugaan pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga sekarang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian menetapkan 11 tersangka yaitu IBM, KAH, SB, AK, IEG, FRZ, AS, SKP, SUP, BEM, dan MM,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, ia merinci para tersangka. IBM merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Tahun 2022–2025, KAH sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022–sekarang, dan SB menjabat Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020–2025.

Baca Juga: KPK Sebut Tak Koordinasi dengan Istana Soal OTT Wamenaker Noel

Selanjutnya, AK adalah Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020–sekarang, IEG merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024–2029, FRZ menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 Tahun 2025–sekarang, serta AS pernah menjabat Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021–Februari 2025.

Adapun SKP dan SUP masing-masing merupakan Subkoordinator, sementara BEM dan MM berasal dari pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia, di mana MM juga disebut sebagai Direktur Bidang Kelembagaan Tahun 2021.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tambah Setyo.

Selanjutnya: Ditetapkan Tersangka KPK, Wamenaker Noel Berharap Dapat Amnesti Prabowo

Menarik Dibaca: Perayaan 50 Tahun, Polytron Hadirkan Fun Run hingga Konser Musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×