kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Walikota nonaktif Semarang jalani sidang tuntutan


Senin, 30 Juli 2012 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Grand Kamala Lagoon milik PT PP Properti (PPRO) disela soft opening Mall Lagoon Avenue Bekasi di Bekasi, Jawa Barat Minggu (21/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/05/2017


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Walikota nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Soermamo.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Semarang berupa uang tunai sebesar Rp 344 juta. Uang ini diberikan untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Soemarmo dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Soemarmo sendiri membantah dakwaan itu.

Soemarmo sendiri telah hadir dalam persidangan. Dia mengenakan kemeja batik warna coklat hijau duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan amar tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×