kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Walikota nonaktif Semarang jalani sidang tuntutan


Senin, 30 Juli 2012 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Grand Kamala Lagoon milik PT PP Properti (PPRO) disela soft opening Mall Lagoon Avenue Bekasi di Bekasi, Jawa Barat Minggu (21/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/05/2017


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Walikota nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Soermamo.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Semarang berupa uang tunai sebesar Rp 344 juta. Uang ini diberikan untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Soemarmo dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Soemarmo sendiri membantah dakwaan itu.

Soemarmo sendiri telah hadir dalam persidangan. Dia mengenakan kemeja batik warna coklat hijau duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan amar tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×