kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Walikota nonaktif Semarang jalani sidang tuntutan


Senin, 30 Juli 2012 / 10:59 WIB
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Grand Kamala Lagoon milik PT PP Properti (PPRO) disela soft opening Mall Lagoon Avenue Bekasi di Bekasi, Jawa Barat Minggu (21/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/05/2017


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa Walikota nonaktif Soemarmo Hadi Saputro. Dalam sidang ini, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Soermamo.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Soemarmo menyuap anggota DPRD Semarang berupa uang tunai sebesar Rp 344 juta. Uang ini diberikan untuk memuluskan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Soemarmo dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. Soemarmo sendiri membantah dakwaan itu.

Soemarmo sendiri telah hadir dalam persidangan. Dia mengenakan kemeja batik warna coklat hijau duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan amar tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×