Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom enggan berandai-andai mengenai kemungkinan penahanan dirinya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6).
Miranda hari ini diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. "Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti," kata Miranda sesaat memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Miranda mengaku, saat ini dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan perdananya.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan keikutsertaan atau membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Suap ini ditengarai untuk pemenangan Miranda dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indoneria DGS BI.
Nunun sudah divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menjadi pemberi suap dalam kasus ini. Seorang pejabat KPK kepada Kompas, kemarin (31/5) memastikan Miranda akan ditahan seusai pemeriksaan hari ini.
Ada kemungkinan, pengajar dari Universitas Indonesia itu akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, bersama dengan tersangka Angelina Sondakh dan terpidana Mindro Rosalina Manulang.
KPK tercatat kerap menahan seorang tersangka seusai pemeriksaan perdananya. Apalagi, jika pemeriksaan perdana itu berlangsung di hari Jumat. Sejumlah tersangka kasus di KPK yang ditahan seusai pemeriksaan perdananya di hari Jumat, antara lain, anggota DPR Angelina Sondakh, mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat, dan Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News