kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wakil Ketua DPR sambut baik pemberhentian Akil


Jumat, 01 November 2013 / 14:13 WIB
Wakil Ketua DPR sambut baik pemberhentian Akil
ILUSTRASI. 5 Cara Alami yang Aman untuk Mengatasi Jerawat Selama Hamil.


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mendukung keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan secara tidak terhormat Akil Mochtar sebagai Ketua MK.

"Fakta hukum itu sudah sangat kuat," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/11).

Pramono melihat, karena Akil sudah mencoreng lembaga tinggi negara yang menjadi harapan publik, maka wajar jika Akil mendapatkan keputusan tersebut.

"Bukan hanya ada politik uang, tapi juga terungkap beberapa persoalan, seperti narkoba dan lain-lain," imbuh politisi dari Partai PDIP tersebut.

Oleh karena itu, Pramono menyarankan, ke depannya hakim MK sebaiknya dipilih dari kalangan profesional.

Alasannya, belajar dari pengalaman yang sudah terjadi, MK tetap harus menjaga jarak dengan kekuatan partai politik dan penguasa.

"Independesi lembaga ini menjadi penting. Saya termasuk orang yang berpandangan bahwa MK harus dipimpin orang profesional yang memahami hukum tata negara, sehingga persoalan tentang judicial review, sengketa pilkada sesuai aturan main," papar Pramono.

Selain itu, Pramono juga mendukung pemulihan kredibilitas terhadap MK segera dilakukan tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×