kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Putusan pelanggaran kode etik Akil sesuai aturan


Jumat, 01 November 2013 / 12:45 WIB
Putusan pelanggaran kode etik Akil sesuai aturan
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta (25/5/2021).


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar tanpa mendengar keterangan terlapor.

Pengambilan keputusan ini, menurut majelis kehormatan, sudah sesuai dengan peraturan MK No 1 tahun 2013 tentang Majelis Kehormatan.

"Terlapor tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan dalam sidang majelis kehormatan," ujar anggota majelis kehormatan Abbas Said saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (1/11). Oleh karena itu majelis kehormatan melanjutkan sidang putusan tanpa kehadiran Akil sebagai terlapor.

Sebelumnya, majelis kehormatan telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25 Oktober 2013 untuk meminta keterangan Akil.

Namun, Akil menolak memberikan keterangan dan menyampaikan pembelaan diri, dengan alasan sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi sejak tanggal 3 Oktober 2013. Akil juga menolak, karena pemberian keterangan dilakukan dalam sidang yang bersifat tertutup.

Kemudian, pada 29 Oktober 2013 kuasa hukum Akil mengirim surat ke Majelis kehormatan untuk meminta penundaan atau penangguhan keputusan majelis kehormatan.

Akil meminta putusan ditunda hingga majelis kehormatan mendengarkan keterangannya dalam sidang terbuka.

"Permohonan ini tidak dapat dikabulkan karena pada 25 Oktober 2013, majelis kehormatan sudah  memberikan kesempatan kepada terlapor untuk membela diri," lanjut Abbas.

Selain itu surat kuasa khusus yang disampaikan kuasa hukum Akil tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mewakili terlapor dalam sidang majelis kehormatan.

Ketentuan pasal 25 ayat 3 Peratutan MK No. 1 Tahun 2013 menegaskan hakim terlapor wajib hadir sendiri dalam setiap sidang majelis kehormatan.

Sebelumnya, majelis kehormatan telah menetapkan Akil Mochtar melanggar kode etik hakim MK. Majelis kemudian memberhentikan Akil secara tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×