Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merekomendasikan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
"Satu, hakim terlapor Dr.Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada terlapor," kata Ketua Majelis Kehormatan Harjono membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta (1/11/2013).
Pemberhentian tidak dengan hormat ini, kata Harjono, tidak berkaitan dengan proses hukum yang ada di KPK. Oleh karena itu, hasil putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga anti korupsi itu.
Harjono mengatakan, Majelis Kehormatan akan menyerahkan putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan menyerahkan putusan tersebut kepada presiden. Terakhir, presiden tinggal mengeluarkan keppres untuk memberhentikan Akil secara resmi.
Untuk mengambil putusan ini, Majelis Kehormatan yang terdiri dari Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana sudah empat kali menggelar sidang pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari Staf MK, BNN, Hakim MK, Panitera, dan orang-orang terdekat Akil.
Majelis Kehormatan sendiri sempat berencana untuk memeriksa Akil, namun Akil menolaknya. Dia beralasan kalau dirinya sudah mengundurkan diri dari MK sehingga pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak diperlukan lagi.
Dengan putusan ini, maka kedelapan Hakim Konstitusi akan memilih ketua baru untuk menggantikan posisi Akil. Rapat permusyawaratan untuk memilih ketua tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini. (Ihsanuddin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News