kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MKH: Surat pengunduran diri Akil tidak berlaku


Jumat, 01 November 2013 / 14:01 WIB
MKH: Surat pengunduran diri Akil tidak berlaku
ILUSTRASI. BBM. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Asf/pd/14.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) mengatakan surat pengunduran diri yang dikirim Akil Mochtar beberapa waktu lalu tidak berlaku. Jika surat pengunduran diri itu diterima, disebutkan, maka artinya Akil diberhentikan secara hormat.

"Perlu diketahui pula pemberhentian hakim Akil Mochtar tidak tepat jika didasarkan pada surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi sebab apabila diberhentikan dengan alasan pengunduran diri maka hakim terlapor diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono, saat membacakan putusan MKMK, di MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurut Harjono, dari delapan butir syarat hakim konstitusi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011, Akil memenuhi syarat yakni melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

"Majelis kehormatan berkeyakinan bahwa hakim terlapor telah melanggar pasal 23 ayat 2 huruf h, melangar kode etik dan pedoman perilkau hakim konstitusi sehingga terhadap pelanggaran itu sah untuk dijatuhkan sanksinya sebagai diberhentikan tidak dengan hormat," lanjut Harjono yang juga merupakan hakim konstitusi.

Dikatakan Harjono, sangat berisiko jika presiden mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan Akil dengan hormat berdasarkan surat pengunduran diri Akil. Padahal, kata dia, hasil akhir proses etika dari proses hukum mengharuskan Akil diberhentikan secara tidak hormat.

"Sehingga tidak mudah mencabut keputusan presiden pemberhentian dengan hormat menjadi tidak dengan hormat," kata Harjono.

Untuk itu, sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan lebih dahulu melalui proses kehormatan melalui majelis kehormatan jika ditemukan pelanggaran berat terhadap etika sebelum ditetapkan keputsan presiden dengan pemberhentian hormat atas dasar pengunduran diri. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×