kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wakil Golkar pimpin sidang MKD adili Setyo


Senin, 07 Desember 2015 / 15:43 WIB
Wakil Golkar pimpin sidang MKD adili Setyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua DPR Setya Novanto di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015), berlangsung tertutup.

Rapat dipimpin oleh pimpinan MKD dari Golkar, Kahar Muzakir.

Kahar merupakan wakil rakyat dari Sumatera Selatan.

"Saya kira sudah mulai sidangnya, dipimpin Pak Kahar," kata politisi Golkar, Roem Kono, yang mendampingi Setya Novanto masuk ke ruang sidang, Senin.

Roem Kono mengaku sempat mendampingi Novanto untuk masuk sebentar ke ruang sidang bersama politisi Golkar lain, seperti Robert Joppy Kardinal dan Nurul Arifin.

Pengacara Novanto, Firman Wijaya, juga hadir.  

Namun, beberapa saat setelah sidang dibuka, Novanto mengaku hendak menjalani sidangnya sendirian.

"Jadi, saya dan teman-teman yang lain hanya mengantarkan saja sebentar," kata dia.

Kedatangan Novanto ke ruang sidang MKD siang ini memang dikawal ketat oleh sekitar 40 orang petugas pengamanan dalam yang membentuk barikade.

Petugas pamdal membentuk barisan dari pintu depan Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, yang mengisyaratkan bahwa Novanto akan datang melalui pintu itu.

Akan tetapi, ia masuk melalui pintu samping dan langsung bergerak cepat masuk ke ruang sidang.

Pihak dari TV Parlemen yang biasanya meliput jalannya sidang untuk disiarkan di tv swasta lain tidak diizinkan untuk masuk.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×