kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.525   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wajib Pajak Harus Disiplin, Delapan Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Restitusi Pajak


Senin, 04 Mei 2026 / 12:18 WIB
Wajib Pajak Harus Disiplin, Delapan Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Restitusi Pajak
ILUSTRASI. Otoritas pajak menetapkan sejumlah pelanggaran spesifik yang secara langsung dapat menggugurkan status WP patuh.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat akses restitusi pajak cepat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. 

Aturan ini memperjelas syarat bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam regulasi terbaru tersebut, status WP kriteria tertentu atau WP patuh menjadi sorotan utama. Status ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan restitusi secara dipercepat, namun kini pemerintah menetapkan parameter yang lebih rinci terkait pencabutannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi mengandalkan indikator umum. Sebaliknya, otoritas pajak menetapkan sejumlah pelanggaran spesifik yang secara langsung dapat menggugurkan status WP patuh.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel

Setidaknya terdapat delapan kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan status tersebut. 

Pertama, WP terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kedua, WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk satu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut. 

Ketiga, keterlambatan penyampaian SPT Masa sebanyak tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.

Keempat, keterlambatan penyampaian SPT Masa yang melewati batas waktu pelaporan pada masa pajak berikutnya. Kelima, WP memiliki utang pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat persetujuan penundaan atau angsuran.

Keenam, WP terlambat melakukan pembayaran atas utang pajak yang telah disetujui untuk diangsur atau ditunda. Ketujuh, laporan keuangan tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak diaudit, tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dilakukan restatement, melanggar ketentuan rotasi auditor, atau terdapat koreksi fiskal di atas ambang batas.

Baca Juga: Pelamar Manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Membludak, Capai 639.732 Orang

Kedelapan, WP sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas restitusi cepat hanya diberikan kepada WP yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan tinggi. 

Kehilangan status tersebut berdampak langsung pada hak WP, yakni tidak lagi dapat memanfaatkan mekanisme pengembalian pajak secara dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×