Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Risiko shortfall penerimaan pajak pada APBN 2026 dinilai masih membayangi, meskipun realisasi penerimaan menunjukkan kenaikan secara tahunan.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai lonjakan penerimaan pajak sebesar 20,7% secara tahunan menjadi Rp 394,8 triliun pada Kuartal I, lebih dipengaruhi oleh efek basis rendah (low base effect), sehingga tidak mencerminkan kondisi fundamental yang kuat.
“Meski ada kenaikan 20,7% dibandingkan tahun lalu, namun itu terjadi karena low base effect,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Naik 50% Jadi 150.000 Peserta
Menurut Fajry, kondisi tersebut berimplikasi pada potensi shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan berada dalam kisaran Rp 330 triliun hingga Rp 400 triliun pada 2026. Hal ini sejalan dengan proyeksi tax ratio yang hanya berada di level 8,9% hingga 9,1% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ia menegaskan, kenaikan penerimaan yang terlihat saat ini cenderung bersifat semu dan tidak diikuti oleh kemampuan kas pemerintah dalam menopang belanja negara.
“Jadi, kenaikan 20,7% sebenarnya cuma ilusi. Mengapa? karena realitanya cash flow pemerintah tidak mampu memenuhi sisi belanja,” jelasnya.
Fajry juga menyoroti adanya indikasi tekanan likuiditas yang dirasakan pelaku usaha, salah satunya terkait keterlambatan pencairan restitusi pajak. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang menyebut kas negara dalam kondisi aman.
“Banyak wajib pajak yang teriak karena mereka tidak bisa mencairkan restitusi mereka. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa kondisi kas negara aman,” katanya.
Menurutnya, jika kas negara benar-benar dalam kondisi memadai, seharusnya pemerintah dapat mempercepat pencairan restitusi pajak karena dana tersebut merupakan hak wajib pajak dan dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan usaha.
Lebih lanjut, Fajry menilai keterlambatan restitusi berdampak pada meningkatnya beban pajak efektif yang ditanggung pelaku usaha.
Baca Juga: Beroperasi Juni 2026, Menhut Pastikan Prosedur Perdagangan Karbon Diperjelas
“Kalau mereka tidak dapat mencairkan restitusi maka beban pajak secara efektif naik. Artinya, tarif efektif pajak yang dirasakan meningkat meski secara statutory tidak berubah. Jadi, omong kosong kalau tidak ada kenaikan pajak,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai pemerintah seharusnya memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, mengingat masih adanya kendala teknis dalam implementasi sistem Coretax.
“Kalau kondisi kas negara benar-benar aman, seharusnya pemerintah bisa melakukan relaksasi pelaporan SPT Badan. Ini sudah disuarakan oleh konsultan pajak, termasuk IKPI,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kompleksitas pelaporan melalui sistem Coretax saat ini justru dinilai lebih tinggi dibandingkan sistem sebelumnya, sehingga relaksasi dinilai penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













