kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.050   50,00   0,28%
  • IDX 5.673   -267,65   -4,51%
  • KOMPAS100 746   -39,75   -5,06%
  • LQ45 565   -24,04   -4,08%
  • ISSI 196   -9,90   -4,81%
  • IDX30 322   -12,28   -3,68%
  • IDXHIDIV20 400   -12,31   -2,99%
  • IDX80 85   -4,09   -4,61%
  • IDXV30 109   -4,20   -3,70%
  • IDXQ30 104   -3,76   -3,48%

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel


Senin, 04 Mei 2026 / 12:13 WIB
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak, Laporan Keuangan Perusahaan Harus Kredibel
ILUSTRASI. Pemerintah kini mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat pemberian restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. 

Kebijakan ini menandai standar baru dalam penilaian kepatuhan Wajib Pajak, khususnya terkait kualitas laporan keuangan.

Dalam aturan terbaru tersebut, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat. Pemerintah kini mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni.

Baca Juga: Pelamar Manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Membludak, Capai 639.732 Orang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Wajib Pajak kriteria tertentu yang berhak atas restitusi pendahuluan. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026.

"Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion," dikutip dari beleid tersebut, Senin (4/5/2026).

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya dalam PMK 39/2018. Pada regulasi lama, laporan keuangan yang diaudit dengan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut masih dapat diterima, termasuk yang disertai paragraf penjelas.

Baca Juga: BPS: Inflasi Bulanan April 2026 sebesar 0,13%, Efek Normalisasi Harga Pasca Lebaran

Kini, selain wajib memperoleh opini WTP murni selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh berasal dari hasil penyajian kembali (restatement). Di samping itu, batas koreksi fiskal juga dibatasi maksimal sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×