kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.875   60,00   0,38%
  • IDX 7.200   -45,73   -0,63%
  • KOMPAS100 1.102   -8,07   -0,73%
  • LQ45 873   -6,30   -0,72%
  • ISSI 220   -2,35   -1,06%
  • IDX30 448   -4,16   -0,92%
  • IDXHIDIV20 539   -6,56   -1,20%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 132   -4,54   -3,33%
  • IDXQ30 148   -1,52   -1,02%

Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:35 WIB
Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi persyaratan kedatangan dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakaarta. Pemerintah telah merilis persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional.

Syarat ini harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan internasional yang datang dari luar negeri ke Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19. 

Salah satu persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia yang harus dipenuhi adalah wajib karantina selama 5 hari atau 5x24 jam. 

Adapun aturan ini berdasarkan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021. Lantas, apa saja persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia?

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pembelian Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai KTP

Persyaratan kedatangan dari luar negeri ke Indonesia 

Untuk diizinkan masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan internasional harus memenuhi syarat berikut: 

  • Telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 
  • Jika belum menerima vaksin, maka akan diberikan saat karantina setelah hasil RT-PCR terbukti negatif. 
  • Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Alur penanganan di pintu masuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan:

  • Jika hasil RT-PCR positif, OTG dan yang bergejala ringan akan dirawat di fasilitas isolasi terpusat, sedangkan yang bergejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan. 
  • Jika hasil RT-PCR negatif, akan dilakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam, tergantung tingkat kasus positif negara asal. 
  • Pada hari ke-4, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika negatif, karantina selesai dengan anjuran isolasi mandiri selama 14 hari. Jika positif, tindak lanjut seperti nomor 1. 

Baca Juga: Indonesia terima kedatangan vaksin tahap ke-100 berupa 1 juta Sinovac

Pintu masuk kedatangan dari luar negeri ke Indonesia

Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN). 

Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Dikutip dari Kompas.com (23/10/2021), kedatangan pintu masuk internasional dapat dilakukan melalui:

  • Bandar udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi,
  • Manado Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  • Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Pelabuhan:

  • Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

  • Terminal Entikong, Kalimantan Barat
  • Terminal Aruk, Kalimantan Barat

Baca Juga: Kemenperin dorong penerapan peta jalan industri kendaraan listrik dalam negeri

Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA. Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
  • Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Selanjutnya: Baru! Syarat turis asing masuk Indonesia: Wajib punya asuransi kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×