kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Dasco Tegaskan, Eks Wamennaker Noel Kader Gerindra Tapi Tidak Aktif


Senin, 25 Agustus 2025 / 17:04 WIB
Dasco Tegaskan, Eks Wamennaker Noel Kader Gerindra Tapi Tidak Aktif
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai Pengambilan Keputusan RUU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I, di Gedung Parlemen, Sabtu (1/2/2025).   Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel merupakan kader Partai Gerindra.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel merupakan kader Partai Gerindra. 

Diketahui, saat ini Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sufmi Dasco: Negara Hemat Rp 18 Triliun dari Pemangkasan Tantiem Komisaris BUMN

Dasco mengatakan Noel pernah menjadi caleg legislatif melalui Partai Gerindra, namun setelah itu tidak lagi aktif dalam kepengurusan maupun kegiatan partai. 

"Kita baru cek kemarin bahwa benar yang bersangkutan itu mencaleg melalui partai gerindra, namun hari-hari yang bersangkutan tidak aktif baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai," kata Dasco di Istana Merdeka, Senin (25/8). 

Dasco menyebut keanggotaan Noel akan dikaji kembali. Menurutnya, per akhir tahun keanggotaan partai akan ada pendaftaran ulang dan perpanjangan. 

"Nah, itu nanti akan kita lihat apakah diperpanjang atau tidak," ungkapnya. 

KPK menahan Noel dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. 

Noel sempat meminta Prabowo memberikan amnesti kepadanya. Pada hari yang sama, presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker.

Baca Juga: Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×