kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.269   -93,00   -0,57%
  • IDX 7.941   82,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.116   12,31   1,12%
  • LQ45 831   8,62   1,05%
  • ISSI 267   1,93   0,73%
  • IDX30 430   4,45   1,05%
  • IDXHIDIV20 499   4,80   0,97%
  • IDX80 125   1,54   1,24%
  • IDXV30 134   2,60   1,98%
  • IDXQ30 139   1,54   1,12%

Pemerintah Jaga Harga Gula Rp 14.500 per Kg, Siapkan Dana Rp 1,5 Triliun


Senin, 25 Agustus 2025 / 09:11 WIB
Pemerintah Jaga Harga Gula Rp 14.500 per Kg, Siapkan Dana Rp 1,5 Triliun
ILUSTRASI. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap gula petani. KONTAn/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,5 triliun untuk menyerap gula petani. 

Langkah ini ditempuh agar harga tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) dan stabilitas tetap terjaga. 

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan penyerapan dilakukan melalui Danantara bersama ID Food. 

“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani, dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” kata Ketut di Jakarta, Minggu (25/8/2025), seperti dilansir Antara. 

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Pembahasan Program Penyerapan Gula Petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025. 

Penyerapan dilakukan dengan mekanisme lelang yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Harga minimal ditetapkan Rp 14.500 per kilogram. Semua pihak dalam rantai pergulaan sepakat tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut. Praktik “cash back” yang merugikan petani juga harus dihindari. 

Baca Juga: BUMN Pangan akan Serap Pasokan Gula Petani

"Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi. Dengan kebersamaan, problem penyerapan gula bisa diantisipasi," ujar Ketut. 

Selain itu, kualitas gula petani akan ditingkatkan agar sesuai standar mutu. Distribusi gula rafinasi di pasar eceran juga dilarang keras. 

Ketut menambahkan, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi. 

“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan harga gula petani tidak boleh berada di bawah HAP yang ditetapkan Rp 14.500 per kilogram dalam Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024. 

Baca Juga: Founder DATA dan Petinggi GULA Borong Saham PPRI, Ini Tujuannya

“Kalau BUMN pangan seperti ID Food atau Bulog diberikan dana untuk membeli gula tingkat petani, harga gula petani akan membaik dalam dua bulan lagi dengan catatan tidak ada rembesan gula industri atau gula rafinasi,” kata Arief.




TERBARU

[X]
×