kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:35 WIB
Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi persyaratan kedatangan dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

Pemerintah telah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari sejumlah titik, mulai dari bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN). 

Adapun pembukaan kembali pintu masuk kedatangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

Dikutip dari Kompas.com (23/10/2021), kedatangan pintu masuk internasional dapat dilakukan melalui:

  • Bandar udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Internasional Sam Ratulangi,
  • Manado Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
  • Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Pelabuhan:

  • Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara (PLBN):

  • Terminal Entikong, Kalimantan Barat
  • Terminal Aruk, Kalimantan Barat

Baca Juga: Kemenperin dorong penerapan peta jalan industri kendaraan listrik dalam negeri




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×