kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Aturan Terbit! Diskon PPN Rumah Diputuskan Tetap 100% hingga Akhir 2025


Senin, 25 Agustus 2025 / 17:00 WIB
Aturan Terbit! Diskon PPN Rumah Diputuskan Tetap 100% hingga Akhir 2025
ILUSTRASI. Pembangunan kompleks perumahan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).KONTAN/Baihaki/27/9/2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang PPN DTP 100%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025.

Beleid ini mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Kinerja Avia Avian (AVIA) Diprediksi Bakal Tersulut PPN DTP Rumah

"Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai Desember 2025," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Senin (25/8).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. Warga negara Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara warga negara asing juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, fasilitas PPN DTP akan gugur apabila rumah atau apartemen yang dibeli dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Baca Juga: Anggaran Insentif PPN DTP Perumahan Capai Rp 3,4 Triliun di Tahun 2026

Selanjutnya: Kumpulan Promo Donut dan Roti di J.CO, RotiO, Dunkin dan Mako Agustus 2025

Menarik Dibaca: Alternatif Olahraga Anak, Baby Shark Run 2025 akan Hadir di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×