kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:35 WIB
Wajib karantina, ini persyaratan terbaru kedatangan dari luar negeri ke Indonesia
ILUSTRASI. Ilustrasi persyaratan kedatangan dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Penulis: Virdita Ratriani

Sementara itu, mengutip Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, maka pintu masuk perjalanan internasional dibedakan antara WNI dan WNA. Pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 disampaikan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara
  • Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara
  • Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan menggunakan penerbangan langsung diatur dengan ketentuan:

  • Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Selanjutnya: Baru! Syarat turis asing masuk Indonesia: Wajib punya asuransi kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×