Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah sempat tertunda cukup lama, pemerintah memastikan akan mulai mengoperasikan waduk Jatigede pada Juli 2015. Pasalnya, akhir pekan lalu, tim penilai independen telah rampung menghitung perubahan ganti rugi bagi warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan waduk di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi menjelaskan, pemerintah akan melakukan finalisasi perubahan hitungan ganti rugi bagi warga Jatigede dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam waktu dekat. "Angka (jumlah ganti rugi finalnya) sudah ada kemarin," ujarnya, kepada KONTAN Minggu (22/3).
Sayangnya, Mudjiadi enggan merinci besaran perubahan jumlah ganti rugi bagi warga Jatigede ini. Yang jelas, sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar bilang, kemungkinan besar, jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pemerintah akan membengkak menjadi sekitar Rp 1 triliun.
Catatan saja, sebelumnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran ganti rugi untuk warga Jatigede sekitar Rp 692,57 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015.
Penerima bertambah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pembengkakan anggaran ganti rugi bagi warga Jatigede ini terjadi lantaran ada perubahan jumlah penerima ganti rugi. Pemicunya, kata Basuki, banyak warga penerima ganti rugi yang meminta agar anak dan cucunya juga mendapat ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan waduk ini.
Sejatinya, sejak tahun lalu, pembangunan fisik Waduk Jatigede sudah hampir rampung. Bahkan, untuk mempercepat realisasi pembangunan waduk yang telah digagas sejak era Presiden Soekarno ini, pada 5 Januari 2015, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.
Beleid ini menyebutkan, masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Jatigede, yakni masyarakat yang berada di dalam area waduk, akan diberikan ganti rugi dampak sosial. Ini termasuk pemberian ganti rugi lahan. Hanya saja, hingga kini pemerintah belum bisa mengairi waduk ini lantaran pembayaran ganti rugi bagi masyarakat belum tuntas.
Selain masalah ganti rugi yang belum beres, proses pengairan Waduk Jatigede juga terganjal adanya 820.000 pohon di area waduk yang belum ditebang. Padahal, menurut Deputi bidang Saranda dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Priatna, bila tak ditebang, keberadaan ratusan pohon ini akan meracuni air waduk.
Meski begitu, Mudjiadi optimistis proses penggenangan air di Waduk Jatigede akan berjalan sesuai rencana, yakni Juli 2015. "Kami berusaha agar Juli tetap dilakukan penggenangan air. Saat ini masih dalam proses pengosongan lahan," ujar Mudjiadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News