Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menilai pengenaan PPN atas jasa jalan tol pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan jasa jalan tol bukan termasuk non-objek PPN, sehingga secara prinsip penyedia jasa tol seharusnya telah memungut pajak tersebut.
Baca Juga: Minat Investor Tinggi, Pemerintah Tambah Porsi Penjualan SR024 Jadi Rp 17,49 Triliun
Namun demikian, implementasi kebijakan ini selama ini terus tertunda. Pemerintah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta dampak ekonomi yang lebih luas. Otoritas pajak juga masih melakukan kajian, dengan wacana penerapan yang kini mengarah ke tahun 2028.
Prianto menjelaskan, jika kebijakan ini diasumsikan mulai diberlakukan lebih cepat, misalnya dalam kerangka APBN 2026, potensi penerimaan negara dari sektor ini tergolong signifikan.
Berdasarkan laporan tahunan 2025, PT Jasa Marga Tbk mencatat pendapatan tol sebesar Rp 18,2 triliun dan menguasai sekitar 45% pangsa pasar.
Dengan proyeksi tersebut, total pendapatan jalan tol nasional diperkirakan mencapai Rp 40,44 triliun. Jika diasumsikan terjadi pertumbuhan volume kendaraan sebesar 5% pada 2026, maka pendapatan bisa meningkat menjadi sekitar Rp 42,47 triliun. Dari angka itu, potensi tambahan penerimaan PPN dengan tarif 11% diperkirakan mencapai Rp 4,67 triliun.
"Walaupun Rp 4,67 triliun merupakan angka yang menggiurkan untuk menutup defisit APBN, pemerintah tetap berhati-hati. Dasar pertimbangan utamanya adalah efek domino yang cenderung bersifat negatif," kata Prianto kepada Kontan Selasa (21/4).
Ia mengingatkan setidaknya dua risiko utama. Pertama, potensi inflasi logistik. Jalan tol merupakan tulang punggung distribusi barang, sehingga tambahan biaya akibat PPN berpeluang langsung diteruskan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Dampaknya, harga barang kebutuhan pokok bisa ikut terdorong naik.
Kedua, tekanan terhadap kelas menengah. Menurutnya, kelompok ini berpotensi menanggung beban tambahan, terutama jika kebijakan pajak juga menyasar sektor transportasi harian. Kondisi tersebut bisa memicu resistensi publik dalam skala luas.
Baca Juga: Legalisasi Rokok Ilegal Berpotensi Simpan Risiko Jika Tanpa Kejelasan Hukum
Dalam situasi dilema antara kebutuhan memperluas ruang fiskal dan risiko inflasi, Prianto menyarankan pemerintah mengambil pendekatan moderat. Ia mengusulkan beberapa opsi kebijakan, antara lain diferensiasi objek PPN berdasarkan golongan kendaraan, penerapan kebijakan earmarking yang transparan, serta peningkatan kualitas layanan jalan tol agar publik merasakan manfaat langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













