Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Namun, kebijakan ini juga dinilai menyimpan risiko terhadap keberlanjutan investasi infrastruktur dan biaya logistik nasional.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memperkirakan potensi penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp 4,1 triliun.
Baca Juga: Dasco Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-Buru, Apa Alasannya?
"Berdasarkan perhitungan kasar saya, potensi penerimaannya sekitar Rp 4,1 triliun," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, Fajry menekankan bahwa aspek yang paling krusial bukan semata tambahan penerimaan, melainkan dampaknya terhadap kelayakan (feasibility) investasi jalan tol.
Menurutnya, tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) di sektor infrastruktur relatif kecil dan membutuhkan waktu panjang untuk mencapai titik impas.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan tol di Indonesia selama ini banyak mengandalkan skema kemitraan pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership (PPP). Dalam skema ini, kelayakan proyek menjadi faktor utama bagi investor.
"Kalau kemudian investasi jalan tol menjadi tidak feasible, tidak ada lagi pembangunan jalan tol baru, atau membuat jalan tol yang sudah ada menjadi terbengkalai," katanya.
Selain itu, kebijakan PPN jalan tol juga dinilai berpotensi mendorong kenaikan biaya logistik. Jika operator tol meneruskan beban pajak kepada pengguna, maka tarif tol akan meningkat dan berdampak langsung pada distribusi barang.
"Kalau pun kemudian operator bisa mem-pass-through beban PPN ke konsumen maka akan ada kenaikan biaya logistik. Terlebih jika kontribusi beban tarif tol berkontribusi signifikan pada biaya logistik," imbuh Fajry.
Baca Juga: Pajak Orang Kaya Jadi Target Baru DJP, Regulasi Disiapkan
Sebagai latar belakang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dan direncanakan akan diformalkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang ditargetkan rampung pada 2028.
Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, implementasinya ditunda lewat PER-16/PJ/2015 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.
Saat itu, otoritas pajak menyebut penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi serta menghindari polemik di masyarakat. Kini, wacana tersebut kembali mengemuka di tengah tekanan penerimaan pajak dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah sendiri menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029, sehingga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan investasi menjadi tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













