kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.194   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.622   -12,42   -0,16%
  • KOMPAS100 1.055   0,61   0,06%
  • LQ45 758   -0,67   -0,09%
  • ISSI 276   -0,55   -0,20%
  • IDX30 403   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 491   0,40   0,08%
  • IDX80 118   0,03   0,03%
  • IDXV30 139   -0,90   -0,65%
  • IDXQ30 130   0,14   0,11%

Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan


Senin, 20 April 2026 / 10:44 WIB
Ditjen Pajak Berencana Pungut PPN Jalan Tol, Aturan Disiapkan
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.

Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.

Selain PPN jalan tol, RPMK tersebut juga memasukkan kebijakan pajak karbon dan pemajasakan transaksi digital lintas negeri.

"Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," dikutip dari Laporan Tahunan DJP 2025, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuartal I-2026 Tumbuh 20,7%, Ditopang PPN hingga PPh

Sejatinya, wacana PPN atas jasa jalan tol bukanlah hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. 

Saat itu, PER-16/PJ/2025 ditandatangi oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Otoritas beralasan, pencabutan kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan investasi dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Wacana kebijakan ini muncul di tengah keterbatasan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029.

Baca Juga: Setoran Pajak Awal 2026 Melejit, Didongkrak PPN–PPnBM dan Pengetatan Restitusi

Oleh karena itu, di tengah keterbatasan fiskal, PPN atas tol menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan sekaligus menjadi perluasan basis pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×