kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.163   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.559   -34,73   -0,46%
  • KOMPAS100 1.040   -10,36   -0,99%
  • LQ45 744   -12,17   -1,61%
  • ISSI 273   -1,59   -0,58%
  • IDX30 401   -0,83   -0,21%
  • IDXHIDIV20 487   -2,68   -0,55%
  • IDX80 116   -1,41   -1,20%
  • IDXV30 139   0,63   0,45%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,72%

PPN Jalan Tol Dinilai Strategis Perluas Basis Pajak, Tapi Berisiko Tekan Logistik


Selasa, 21 April 2026 / 15:41 WIB
PPN Jalan Tol Dinilai Strategis Perluas Basis Pajak, Tapi Berisiko Tekan Logistik
ILUSTRASI. Rencana PPN tol 2028 berpotensi raup Rp 4,8 triliun. Namun, ada risiko biaya logistik membengkak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengaktifkan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada 2028 dinilai bukan sekadar upaya mengejar penerimaan negara.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis menuju formalisasi ekonomi sekaligus memperluas basis pajak.

Menurutnya, jasa jalan tol pada dasarnya memenuhi kriteria sebagai objek PPN karena merupakan konsumsi jasa yang memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi pengguna. Dengan karakter tersebut, sektor tol berpotensi menjadi sumber penerimaan yang signifikan dan stabil bagi negara.

Baca Juga: Zulhas Jamin Pasokan Pangan Untuk Jamaah Haji, Bisa Kirim Makanan Siap Saji

Berdasarkan perhitungannya, dengan asumsi pendapatan tol nasional mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun, maka potensi PPN sebesar 12% bisa menghasilkan sekitar Rp 3,6 triliun hingga Rp 4 ,8 triliun per tahun.

"Dari sisi peningkatan penerimaan, tentu ini merupakan lumbung penerimaan," ujar Ariawan kepada KONTAN, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, permintaan terhadap jasa jalan tol cenderung tidak elastis dalam jangka menengah. Artinya, meskipun terjadi kenaikan tarif akibat pengenaan pajak, masyarakat tetap akan menggunakan jalan tol karena kebutuhan mobilitas yang tinggi. 

Hal ini menjadikan PPN tol sebagai sumber penerimaan yang relatif stabil di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Dari perspektif kebijakan, Ariawan juga menilai pengenaan PPN atas jalan tol penting untuk menjaga prinsip netralitas perpajakan. Selama ini, pembebasan PPN pada jasa tol dianggap menciptakan distorsi, terutama ketika sektor transportasi lain maupun jasa konstruksi tetap dikenai pajak.

Namun demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam merancang skema kebijakan tersebut. Pengenaan PPN berpotensi meningkatkan biaya logistik, mengingat distribusi barang di Indonesia masih sangat bergantung pada transportasi darat.

Baca Juga: Modus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, Negara Rugi Rp 2,57 Miliar

"Jangan sampai kenaikan yang tidak terukur justru akan memicu kenaikan biaya logistik," katanya.

Untuk itu, Ariawan menyarankan, adanya diferensiasi tarif atau insentif khusus, misalnya bagi kendaraan logistik atau sektor tertentu seperti industri padat karya. Alternatif lain adalah memberikan kemudahan pengkreditan Pajak Masukan bagi perusahaan logistik agar beban pajak tidak berlapis.

Selain itu, faktor waktu penerapan juga dinilai krusial. Ia menyoroti kondisi kelas menengah sebagai pengguna utama jalan tol yang saat ini tengah mengalami tekanan daya beli. Penambahan beban biaya, kata dia, berisiko menekan konsumsi rumah tangga di sektor lain.

Ariawan juga menekankan pentingnya belajar dari praktik internasional. Di sejumlah negara Uni Eropa seperti Prancis dan Spanyol, tol yang dikelola swasta dikenakan PPN, namun diimbangi dengan skema kompensasi fiskal untuk menjaga stabilitas harga.

Sementara itu, Australia menerapkan Goods and Services Tax (GST) pada tol disertai insentif seperti fuel tax credits bagi pelaku usaha.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem administrasi antara operator tol dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar proses pengkreditan pajak berjalan otomatis dan tidak menambah beban administrasi pelaku usaha.

Baca Juga: PPN Jalan Tol Berpotensi Sumbang Rp 4,1 Triliun, Pakar Ingatkan Risiko ke Investasi

Tak kalah penting, pemerintah diminta transparan dalam penggunaan tambahan penerimaan dari kebijakan ini. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengalokasikan kembali dana tersebut untuk subsidi transportasi publik guna memperoleh dukungan masyarakat.

Sebagai informasi, DJP telah memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak dan ditargetkan rampung pada 2028.

Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang diteken Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito, dengan alasan menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.

Kini, rencana tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan negara dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pemerintah sendiri menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×