kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.159   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.542   -51,66   -0,68%
  • KOMPAS100 1.038   -11,93   -1,14%
  • LQ45 743   -13,09   -1,73%
  • ISSI 273   -2,10   -0,77%
  • IDX30 400   -1,41   -0,35%
  • IDXHIDIV20 486   -3,54   -0,72%
  • IDX80 116   -1,56   -1,33%
  • IDXV30 139   0,55   0,40%
  • IDXQ30 128   -1,25   -0,97%

Isu PPN Jalan Tol Mengemuka, DJP Janji Kaji Dampaknya


Selasa, 21 April 2026 / 13:06 WIB
Isu PPN Jalan Tol Mengemuka, DJP Janji Kaji Dampaknya
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti merespon isu tersebut.

Ia menegaskan, isu PPN atas jasa jalan tol muncul dalam dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, yang merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 dan memuat arah kebijakan jangka menengah.

Baca Juga: BGN Buka Suara Soal Anggaran IT yang Mencapai Rp 1,2 Triliun

Inge menambahkan, dokumen tersebut mencakup berbagai agenda, termasuk upaya perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, masyarakat belum akan dikenakan pungutan tambahan terkait layanan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," ujar Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Lebih lanjut, Inge menuturkan bahwa pencantuman wacana tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah kebijakan jangka menengah DJP, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan fiskal, termasuk untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Terkait mekanisme pemungutan, DJP memastikan bahwa jika kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. 

Hal itu mencakup kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

"Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah," katanya.

Sebagai latar belakang, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu agenda regulasi dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Wacana ini sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.

Kala itu, otoritas pajak beralasan penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi dan menghindari perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, wacana tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara, sekaligus kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat. Pemerintah sendiri menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.

Baca Juga: KPK: 25% Kasus Korupsi Terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×