Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun akhirnya memberikan respons terkait isu tersebut.
Purbaya mengaku belum mencermati secara detail rencana pengenaan PPN pada jalan tol yang kembali dibahas dalam dokumen perencanaan pemerintah.
“Saya belum tahu. Nanti saya lihat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pembahasan kebijakan tersebut belum menjadi prioritas utama pemerintah saat ini.
Masih Tahap Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar 10 tahun lalu, namun tidak pernah benar-benar diterapkan.
Saat ini, rencana tersebut kembali masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mengklaim Ada Sinyal S&P Pertahankan Peringkat Surat Utang RI di BBB
DJP Tegaskan Belum Ada PPN Jalan Tol
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena belum ada tambahan biaya yang dikenakan saat menggunakan jalan tol.
Tonton: RI Bidik Impor Plastik Dari Malaysia Dampak Krisis Global?
Bagian dari Strategi Perluasan Pajak
Selain PPN jalan tol, pemerintah juga tengah mengkaji sejumlah instrumen lain dalam perluasan basis pajak.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pajak karbon
- Pajak transaksi digital lintas negara
Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa membebani satu sektor tertentu secara berlebihan.
Pertimbangan Dampak Ekonomi
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak akan dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama meliputi:
- Dampak terhadap daya beli masyarakat
- Pengaruh terhadap dunia usaha
- Stabilitas sektor transportasi
Selain itu, prinsip keadilan dan kepastian hukum juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan.
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Rp 0, INDEF Soroti Risiko ke Investor & Beban Konsumen
Target Infrastruktur Jadi Latar Belakang
Kebutuhan peningkatan penerimaan negara tidak lepas dari target pembangunan infrastruktur yang ambisius.
Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.
Hal ini membuat opsi perluasan basis pajak, termasuk PPN jalan tol, kembali dipertimbangkan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Kesimpulan
Wacana pengenaan PPN jalan tol memang kembali muncul, namun hingga kini masih sebatas rencana dan belum menjadi kebijakan resmi.
Masyarakat belum akan dikenakan pungutan tambahan dalam waktu dekat. Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan akan melalui kajian mendalam sebelum diterapkan.
Ke depan, arah kebijakan ini akan sangat bergantung pada kebutuhan fiskal negara serta kondisi ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












