kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Danantara Bisa Dapat Suntikan APBN, Celios: Berpotensi Bebani Negara


Kamis, 04 Juni 2026 / 16:24 WIB
Danantara Bisa Dapat Suntikan APBN, Celios: Berpotensi Bebani Negara
ILUSTRASI. Ekonom kritik kebijakan suntikan APBN ke Danantara. Dikhawatirkan jadi beban baru dan kaburkan aset negara (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi bentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menuai kritik dari kalangan ekonom.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, memperbesar risiko fiskal, hingga menekan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.

Bhima menilai tidak adil apabila Danantara memperoleh tambahan modal dari APBN, sementara dividen badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola melalui Danantara tidak lagi masuk ke kas negara.

Baca Juga: Respons Cepat KJRI Jeddah Terbitkan SPLP untuk Jemaah Haji yang Kehilangan Paspor

"Saya kira gak fair ya kalau dividennya BUMN juga sudah tidak ke APBN, tetapi Danantara minta disuntik oleh APBN," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (4/6/2026).

Ia menyoroti potensi kaburnya batas antara aset negara yang dikelola melalui APBN dan aset yang berada di bawah pengelolaan Danantara.

Menurutnya, semangat pembentukan Danantara melalui revisi Undang-Undang BUMN sebelumnya justru menempatkan lembaga tersebut sebagai entitas yang terpisah dari pengelolaan fiskal pemerintah.

Bhima juga mempertanyakan aspek akuntabilitas dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana negara yang disalurkan ke Danantara melalui skema penyertaan modal negara (PMN).

"Pertanggungjawaban dana APBN, termasuk di dalamnya ada pajak yang digunakan untuk PMN, menjadi tidak clear," katanya.

Menurut dia, kekhawatiran tersebut telah tercermin dalam sentimen pelaku pasar dan investor yang mulai mencermati dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi fiskal pemerintah.

Ia menilai peningkatan defisit APBN di masa mendatang berpotensi dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan Danantara apabila pemerintah terus memberikan dukungan modal melalui anggaran negara.

"Danantara bukan menjadi leverage, tetapi jadi beban bagi APBN," katanya.

Baca Juga: Purbaya Akan Umumkan Realisasi APBN Mei 2026 Besok, Ini Bocorannya

Bhima menambahkan, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, risiko fiskal pemerintah dapat meningkat sementara kinerja proyek-proyek investasi yang dikelola Danantara masih memerlukan pembuktian.

Untuk diketahui, pemerintah membuka peluang penggunaan APBN untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan landasan hukum bagi holding investasi yang dibentuk Danantara untuk memperoleh penyertaan modal negara (PMN) apabila menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Dukungan negara tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk kekayaan negara, mulai dari dana segar yang bersumber dari APBN, barang milik negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN) maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran Danantara dalam mengelola investasi negara melalui pembentukan holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan aset dan investasi BUMN.

"Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya," bunyi Pasal 31A ayat (1).

Sebelumnya, PP Nomor 19 Tahun 2026 telah memberikan kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional. Kedua entitas tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Danantara sebagai bagian dari strategi pengelolaan investasi dan aset negara.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Fiskal di Balik Peluang PMN untuk Danantara

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk dengan tujuan yang beragam. Selain mengejar keuntungan finansial dan imbal hasil komersial, holding investasi juga dapat difokuskan untuk mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Untuk holding investasi yang memiliki orientasi pembangunan nasional, pemerintah membuka ruang pemberian tambahan modal melalui APBN guna memperkuat kapasitas pendanaan dan keberlanjutan proyek yang dijalankan.

Tak hanya itu, holding investasi melalui Danantara juga dapat mengajukan permintaan dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal negara sebagai upaya memperbesar kemampuan pendanaan investasi.

Menariknya, PP Nomor 19 Tahun 2026 menetapkan bahwa holding investasi yang menerima penyertaan modal negara akan memperoleh status khusus sebagai BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal pemerintah.

"Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal," bunyi Pasal 31A ayat (3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×