kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Wacana kenaikan tarif Cukai Tembakau 2025 Dinilai Tak akan Efektif, Ini Alasannya


Kamis, 29 Februari 2024 / 18:55 WIB
Wacana kenaikan tarif Cukai Tembakau 2025 Dinilai Tak akan Efektif, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2022 guna menekan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak dan remaja. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Direktur Program Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti meminta kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan cukai, apalagi jika sampai terlalu tinggi.

Baca Juga: Terkumpul Rp 23 Triliun, Setoran Kepabeanan dan Cukai Lesu di Awal Tahun

Esther menyarankan seharusnya pemerintah bisa lebih kreatif dalam meningkatkan penerimaan negara, sehingga tidak hanya bergantung pada cukai rokok saja yang justru dapat menjadi bumerang bagi negara.

“(Dampak kenaikan cukai) permintaan pabrik rokok berkurang, sehingga konsumen pun pindah ke rokok yang lebih murah. Bisa juga ke rokok ilegal, padahal rokok ini kan tidak membayar cukai. Kalau pindah ke rokok ilegal, yang rugi pemerintah juga. Dampaknya penerimaan pemerintah juga berkurang,” jelasnya.

Dengan gambaran itu, Esther berpendapat bahwa kenaikan cukai rokok seharusnya tidak boleh terlalu tinggi.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menyusut

Sebab, agresifnya kenaikan cukai rokok tidak mampu mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, tetapi hanya beralih kepada rokok murah yang justru menjadi permasalahan baru.

“Cukai (rokok) itu kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kalau naik ya oke, tetapi harus melihat kapasitas dari pabrik-pabrik rokok itu, melihat permintaannya juga. Pemerintah juga tidak boleh terlalu bergantung pada cukai rokok. Lebih kreatif, pemerintah harusnya memaksimalkan dari penerimaan negara bukan hanya dari pajak dan cukai saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×