Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Pemerintah berencana mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. Adapun pembahasannya akan terus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memastikan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan tidak akan membebani pengusaha, khususnya di industri makanan dan minuman (mamin).
Hal ini dikarenakan pemerintah akan terus mendiskusikan dengan berbagai stakeholder untuk menentukan tarif cukai yang tepat.
Baca Juga: Implementasi Cukai Plastik Lebih Menantang dari Minuman Berpemanis, Ini Kata Kemenkeu
"Tinggal pemerintah di titik mana tarif cukai yang tepat. Tentu antara pengusaha dan pemerintah harus betul-betul bisa mana yang tepat kebijakan mengenai barang kena cukai," ujar Basuki kepada awak media di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9).
Untung melihat, perluasan objek cukai memang perlu dilakukan. Apalagi, pengenaan cukai terhadap barang di Indonesia masih sedikit jika dibandingkan dengan negara lainnya.
Namun dirinya menegaskan, cukai ini tidak semata-mata hanya mengejar penerimaan namun sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi.
Baca Juga: Objek Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Lebih Banyak, Kemenkeu Beberkan Alasannya
"Jadi kalau bicara barang kena cukai yang sudah ditetapkan dalam APBN, semestinya bisa diimplementasikan. Karena sebetulnya cukai tidak semata-mata dari penerimaan," katanya.
Asal tahu saja, rencananya minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News