kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10%


Senin, 27 November 2023 / 15:28 WIB
Kemenkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok pada Tahun Depan Tetap Naik 10%
ILUSTRASI. Tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan tidak akan ada revisi.. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan tidak akan ada revisi.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Oleh karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan penyesuaian tarif cukai pada tahun depan sesuai dengan yang diamanatkan dalam PMK 191/2022 tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Mengkritisi Polemik RPP Kesehatan Terkait Zat Adiktif

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi. Kita masih berbasis kepada PMK 191/2022 yang telah ditetapkan," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

"Itu menjadi basis kita untuk kita persiapkan di Desember ini dan insyallah mulai Januari 2024 kita bisa meng-adjust tarif cukai hasil tembakau dengan tarif yang sudah direncanakan di PMK," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut akan berdampak kepada inflasi dan penurunan produksi rokok. Ujungnya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok lantaran produksi akan terhambat.

Baca Juga: Ini 3 Pasal dalam RPP Kesehatan yang Dirasa Memberatkan Industri Periklanan

"Bagi petani tembakau, pekerja di sektor tembakau, pasti mengalami dampak negatif," ujar Huda kepada Kontan.co.id , Jumat (10/11).

Kendati begitu, ia melihat kenaikan tarif cukai rokok ini bisa memberikan dampak positif terhadap anggaran kesehatan yang menurun.

"Jika dihitung dengan opportunity benefit dari kenaikan cukai rokok ini, saya rasa masih bisa berdampak positif terhadap ekonomi dan mendatangkan benefit bagi sosial, seperti biaya kesehatan turun," katanya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×