Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MMEA semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.
Misalnya saja untuk Golongan A yang memiliki kadar etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, tarifnya menjadi Rp 16.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Padahal, dalam PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA hanya sebesar Rp 15.000 per liter.
Baca Juga: Aturan Terbit! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol yang lebih tinggi ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi konsumsi minuman beralkohol pada anak.
Pasalnya, prevalensi konsumsi MMEA usia di atas 10 tahun terus tumbuh, yakni dari 3% pada tahun 2007 menjadi 3,3% pada tahun 2018. Selain itu, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun tahun terakhir sebesar 2,4%.
"Penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 untuk Golongan B dan C, dan tahun 2019 untuk Golongan A," katanya.
Sebagai perbandingan, berikut tarif cukai MMEA pada PMK 160/2023 dengan PMK 158/2018 :
Golongan A (Kadar EA sampai dengan 5%)
- Dalam PMK 160/2024, pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan A produksi dalam negeri dan impor sebesar Rp 16.500 per liter. Sementara pada PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor hanya sebesar Rp 15.000 per liter.
Golongan B (Kadar EA 5%-20%)
- Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B yang diproduksi di dalam negeri sebesar Ro 42.500 per liter, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 33.000 per liter. Sementara untuk yang impor, tarif cukai MMEA ditetapkan sebesar Rp 53.000 per liter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 44.000 per liter.
Golongan C (Kadar EA 20%-55%)
- Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari tarif cukai sebelumnya yang hanya Rp 80.000 per liter. Kemudian, untuk yang impor, tarif cukai MMEA golongan ini ditetapkan sebesar Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News