Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kalkulasi ihwal wacana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026.
Ghufron menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan memiliki delapan skenario untuk mengantisipasi persoalan pendanaan, di mana salah satunya terkait skenario iuran BPJS Kesehatan.
Sayangnya dia tak menyebutkan secara rinci apa saja delapan skenario tersebut. Dia hanya bilang, skenario-skenario tersebut terus didiskusikan dengan stakeholder terkait.
“(Soal wacana kenaikan iuran) skenario delapan itu kan diskenariokan itu, nah itu didiskusikan terus,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (14/7).
Baca Juga: YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Jangan Jadi Prioritas, Perbaiki Dulu Layanan JKN
Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memiliki hitung-hitungan maupun kalkulasi mengenai iuran tersebut, namun dia menegaskan bahwa ini belum bisa dibagikan ke publik.
Ghufron menuturkan, yang namanya skenario itu tentunya ada penyesuaian tarif dan sebagainya, namun, BPJS Kesehatan bukan lembaga pengambil keputusan sehingga tidak bisa serta merta merumuskan.
“Tapi BPJS sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis punya datanya dan sebagainya, tapi (BPJS Kesehatan) bukan pengambil keputusan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan tengah menghitung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Setelah kajian penghitungan selesai, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan rencana tersebut.
"Rencananya pada 2026 mesti ada adjustment dari tarifnya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Pemerintah Harus Hati-hati
Budi menyatakan, belum ada angka terkait besaran kenaikan karena masih proses penghitungan. Ia juga menyebut, kenaikan ini tidak terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Namun karena adanya potensi meningkatnya klaim pelayanan penyakit jantung, stroke dan lainnya.
Hati-Hati Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang digadang-gadang bakal terjadi pada 2026 harus dilakukan secara hati-hati terutama bagi peserta mandiri.
Timboel menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Upah (PPU) terjadi setiap tahun, pasalnya terjadi peningkatan upah minimum tiap tahunnya.
Sementara untuk peserta mandiri, lanjut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan dengan sangat bijaksana dan hati-hati. Sebab, saat ini ada sekitar 15 juta peserta mandiri yang menunggak iuran.
“(Peserta mandiri) sekarang sudah 15 jutaan orang yang menunggak dengan total tunggakan Rp 20 triliun. Nah, kalau nanti dinaikkan, itu juga harus hati-hati,” jelasnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Timboel mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan mengenai iuran bagi peserta mandiri.
Baca Juga: Aset BPJS Kesehatan Tergerus, Defisit Ancam Layanan pada 2026
Di mana, untuk peserta mandiri kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan Kelas III sebesar Rp 25.500 (ada bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500).
“Dampak dari kenaikan yang menjadi Rp 150.000 kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan kelas III Rp 35.000 walaupun disubsidi, banyak yang menunggak akhirnya. Dan ini yang sampai sekarang tidak bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Timboel menuturkan, sebelum pemerintah menaikkan iuran bagi kelas mandiri, tunggakan sebesar Rp 20 triliun tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, misalnya dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran.
Setelah relaksasi itu dilakukan, lanjut Timboel, pemerintah bisa menaikkan iuran di kisaran 5%-10% bukan 100% seperti yang selama ini terjadi.
“Pada 2026 nanti yang dijanjikan akan terjadi kenaikan, saya berharap ini PBI (Peserta Bantuan Iuran) dulu. PBI dinaikan menjadi Rp 70.000, sehingga bisa menaikkan lagi kekuatan dana aset bersih, sehingga BPJS bisa lebih kuat dananya untuk menghindari terjadinya defisit,” tandasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mencatat Jumlah Kepesertaan Capai 278,1 Juta Sepanjang 2024
Selanjutnya: Malindo Feedmill(MAIN) Catat Ekspor Produk Olahan ke Empat Negara Senilai US$149.000
Menarik Dibaca: 7 Penyebab Kulit Wajah Kasar, Bukan Hanya Kulit Kering!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News