Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Pemerintah harus mengkaji ulang dan berhati-hati mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Harus mempertimbangkan aspek daya beli masyarakat yang sedang lesu,” ujar Rio kepada Kontan, Senin (7/7).
YLKI menilai, kenaikan iuran seharusnya bukan menjadi prioritas utama dalam perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Rio, pemerintah seharusnya fokus lebih dulu pada peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan sebelum membahas penyesuaian tarif iuran.
“Harusnya pemerintah memfokuskan memperbaiki layanan JKN terhadap masyarakat agar lebih baik, dibanding memprioritaskan isu kenaikan iuran BPJS,” katanya.
Baca Juga: Catat Defisit Rp 7,14 Triliun di 2024, BPJS Kesehatan Klaim Layanan Tak Terpangkas
Dari sisi proses kebijakan, YLKI juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam pembahasan. Rio menegaskan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk suara konsumen, wajib dilibatkan secara aktif.
“Rencana kenaikan tentu harus melibatkan dan mendengarkan semua suara stakeholder terkait, apalagi suara konsumen,” ujarnya.
Jika memang diperlukan penyesuaian iuran, YLKI menekankan bahwa besaran kenaikan harus proporsional dan tidak membebani masyarakat rentan. Salah satu rekomendasinya adalah dengan memperbaiki basis data Penerima Bantuan Iuran (PBI), agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Pemerintah harus mengkaji ulang data penerima manfaat PBI sehingga data tersebut update dan penerimanya tepat sasaran. Dengan begitu, hal ini meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Rio.
YLKI menekankan, keberadaan BPJS Kesehatan adalah cerminan peran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat. Karena itu, peran pembiayaan oleh negara tidak boleh dikurangi, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan.
“BPJS adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakatnya. Pemerintah seharusnya hadir juga dalam memberikan pembiayaan terhadap iuran BPJS masyarakat,” imbuh Rio.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Pemerintah Harus Hati-hati
Selanjutnya: Surplus Perdagangan Dukung Stabilitas Cadangan Devisa RI di Tengah Volatilitas
Menarik Dibaca: Kolaborasi Aquviva dan Plasticpay Sediakan Mesin Daur Ulang di Area Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News