kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.376   -152,00   -0,92%
  • IDX 6.878   90,60   1,33%
  • KOMPAS100 998   17,93   1,83%
  • LQ45 767   13,56   1,80%
  • ISSI 223   2,42   1,10%
  • IDX30 397   6,02   1,54%
  • IDXHIDIV20 463   6,23   1,36%
  • IDX80 112   1,93   1,75%
  • IDXV30 114   0,80   0,70%
  • IDXQ30 128   2,29   1,82%

VSI sodorkan bukti salah geledah Kejagung di PN


Selasa, 22 September 2015 / 20:54 WIB
VSI sodorkan bukti salah geledah Kejagung di PN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan bukti penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Hakim juga melihat sejumlah bukti milik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini.

Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko.

Dirinya menyebutkan alasan mengapa PT VSI jug menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah di mana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah di mana," katanya.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×