kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

VSI kecewa Kejagung tak hadiri sidang perdana


Jumat, 11 September 2015 / 14:17 WIB
VSI kecewa Kejagung tak hadiri sidang perdana


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang perdana praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) ditunda oleh hakim Achmad Rivai karena pihak Kejaksaan Agung selaku termohon tidak hadir.

Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi mengatakan, praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk membela dan mempertahankan hak hukum kliennya atas adanya kesalahan prosedur serta berbagai kejanggalan yang terjadi pada saat Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami ingin membuktikan adanya kesalahan penggeledahan dan penyitaan di kantor klien kami PT Victoria Securities Indonesia," kata Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah materi, bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan praperadilan.

"Upaya hukum ini juga sejalan dengan keinginan Jaksa Agung RI sebagaimana yang selama ini disampaikan melalui media massa," katanya.

Sebelumnya, Hakim Achmad Rivai yang membuka persidangan pada 9.55 WIB, langsung menunda hingga Jumat pekan depan (18/9), setelah melihat pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan ini.

"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka akan kita panggil lagi Jumat depan," kata hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Menanggapi tidak hadirnya pihak Kejaksaan Agung, Pengacara PT VSI, Peter Kurniawan mempertanyakan sikap termohon yang sebelumnya mempersilahkan kliennya untuk mengajukan praperadilan.

"Kami mempertanyakan, kenapa Kejaksaan tidak hadir. Padahal pernyataan di media mempersilahkan praperadilan jika ada keberatan," kata Peter Kurniawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×