kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hari ini sidang perdana praperadilan PT VSI


Jumat, 11 September 2015 / 10:37 WIB
Hari ini sidang perdana praperadilan PT VSI


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia terkait penggeledahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia berlangsung pada 10.00 WIB hari ini, Jumat (11/9).

Pihak PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan praperadilan atas dugaan adanya salah geledah yang dilakukan Kejaksaan dalam menelusuri kasus penjualan aset utang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Menurut Kuasa hukum PT VSI, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan pada kantor kliennya, menyebabkan kerugian imateriil dan memunculkan citra negatif pada nasabah.

"Kami lembaga keuangan, penggeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×