kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Jampidsus bantah Direktur VSI jadi tersangka


Minggu, 06 September 2015 / 11:54 WIB
Jampidsus bantah Direktur VSI jadi tersangka


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin membantah telah mengeluarkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri atas nama Direktur PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), Lies Lilia Jamin.

Selain belum melakukan pencegahan terhadap pihak tertentu agar tidak pergi ke luar negeri, lanjut Turin, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Enggak ada, cekal itu harus menyebut identitas, diduga terlibat saja,” ujar Turin saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/9).

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta ahli, untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Itu kan kita sangat hati-hati sekali menyikapi itu, sebagaimana disampaikan RI (Presiden) kita tak harus gaduh, tidak boleh mengekspos secara vulgar, sebelum menjadikan orang itu tersangka, hati-hati. Penyidikan tetap jalan,” ujar Turin.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah menetapkan tersangka Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin.

Padahal berdasarkan dokumen surat pencegahan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015, dituliskan bahwa adanya penetapan tersangka terhadap Lies Lilia Jamin.

“Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)”.

Pihak imigrasi sendiri, membenarkan adanya surat pencegahan terhadap Lies Lilia Jamin.

"Sudah dicegah oleh Kejagung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-183/D/Dsp.3/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015 berlaku selama 6 bulan." ujar Heroni, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2015) lalu.

Atas hal itu, Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. ( Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×