kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kejaksaan belum tetapkan tersangka di VSI


Jumat, 11 September 2015 / 17:54 WIB
Kejaksaan belum tetapkan tersangka di VSI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung terkesan lambat dalam menangani kasus cessie atau hak tagih aset dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation. Sampai sekarang, kejaksaan masih belum juga menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih cari tersangkanya. Kita mesti hati-hati. Kita sekarang saja sudah digugat, apalagi kalau buru-buru menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung HM Prasetya, Jumat (11/9).

Tidak mau kecolongan, pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Salah satu nama dari empat nama yang dicegah keluar negeri adalah nama Lislilia Jamin. Direktur Victoria Securities Indonesia ini sudah tiga kali dipanggil kejaksaan namun selalu mangkir.

Sebelumnya, kejaksaan menggeledah PT VSI pada Agustus 2015. Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen, stempel, serta mengklonibg sejumlah data dari komputer perusahaan. Saat ini ini, pihak Victoria Securities mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan kejaksaan salah prosedur dalam penggeledahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×