kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Kejaksaan belum tetapkan tersangka di VSI


Jumat, 11 September 2015 / 17:54 WIB
Kejaksaan belum tetapkan tersangka di VSI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung terkesan lambat dalam menangani kasus cessie atau hak tagih aset dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation. Sampai sekarang, kejaksaan masih belum juga menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita masih cari tersangkanya. Kita mesti hati-hati. Kita sekarang saja sudah digugat, apalagi kalau buru-buru menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung HM Prasetya, Jumat (11/9).

Tidak mau kecolongan, pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Salah satu nama dari empat nama yang dicegah keluar negeri adalah nama Lislilia Jamin. Direktur Victoria Securities Indonesia ini sudah tiga kali dipanggil kejaksaan namun selalu mangkir.

Sebelumnya, kejaksaan menggeledah PT VSI pada Agustus 2015. Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen, stempel, serta mengklonibg sejumlah data dari komputer perusahaan. Saat ini ini, pihak Victoria Securities mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan kejaksaan salah prosedur dalam penggeledahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×